Hari Raya Idul Adha merupakan saat dimana distribusi dan
konsumsi daging pada masyarakat sangat tinggi sehingga perlu tindakan
pencegahan sebelum daging-daging tersebut terdistribusi ke masyarakat
untuk dikonsumsi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah
melakukan pemeriksaan postmortem (setelah penyembelihan). Tujuan
pemeriksaan postmortem adalah untuk menjamin daging aman dari
kontaminasi penyakit zoonosis dan layak dikonsumsi, bebas dari cemaran
yang membahayakan kesehatan konsumen. Pemeriksaan postmortem dari
karkas ternak harus selalu dilakukan sesegera mungkin setelah pengulitan
sempurna untuk mengetahui kondisi kelayakan daging untuk
dikonsumsi. Seluruh atau bagian karkas atau organ-organ diperiksa
sebelum diproses lebih lanjut. Pemeriksaan postmortem merupakan
kelengkapan informasi secara evaluasi ilmiah proses adanya perubahan
patologi untuk mengetahui kelayakan daging dikonsumsi.
Dasar hukum kegiatan tersebut telah diatur pemerintah antara lain dalam bentuk Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan, Permentan Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban. Pemerintah juga mengerluarkan berbagai aturan yang dapat disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini antara lain: Surat Edaran Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan Nomor 0008/PK.320/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriyah Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Adanya aturan yang mengatur penanganan hewan qurban tersebut diatas, maka sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjamin penyediaan daging qurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) di tengah-tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, maka Jurusan Ilmu Peternakan
berinisiatif untuk berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan
postmortem. Kegiatan ini melibatkan civitas akademik Jurusan IImu
Peternakan yang latar belakang pendidikan dan keahlian berbeda-beda
yang dapat menunjang pelaksanaan kegiatan postmortem hewan qurban.
Kehadiran civitas akademik Jurusan IImu Peternakan UIN Alauddin
Makassar diharapkan mampu memberikan sumbangsih kepada
masyarakat dan khusus pemerintah yang memiliki keterbatasan sumber
daya manusia dalam pemeriksaan postmortem hewan qurban yang tidak
sebanding dengan luas wilayah yang ada. Selain itu dengan adanya
kegiatan ini sekaligus dapat memenuhi salah satu tugas tridharma
perguruan tinggi berupa pengabdian masyarakat.
Tim Pemeriksa Post Mortem dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok besar
yang akan bertugas sesuai dengan pembagian wilayah tersebut. Masing-masing tim akan menyisir seluruh tempat-tempat penyembelihan hewan
qurban di Kota Makassar seperti masjid, Gedung perkantoran.
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan oleh dokter hewan atau
tenaga terlatih dibawah pengawasan dokter hewan. Tahapan ini
dimaksudkan untuk menyingkirkan (mengeliminasi) kemungkinankemungkinan terjadinya penularan penyakit dari hewan ke manusia.
Proses ini juga bermanfaat untuk menjamin tersedianya daging dan
produk ikutannya dengan mutu yang baik dan sehat.
Tim pemeriksa ante mortem turut melakukan pendataan sapi atau
kambing yang akan disembelih khususnya yang berasal dari wilayahwilayah yang beresiko menularkan penyakit Zoonosis sehingga
memudahkan dalam pelacakan jika terjadi penularan penyakit akibat
mengkonsumsi daging qurban tersebut. Sistem pelaporan dilakukan
secara online sehingga memudahkan pendataan di lapangan. Link untuk
pengiriman laporan yaitu melalui : https://bit.ly/postmortem2020
Penulis: Drh. Aminah Hajah Thaha, M. Si.
Editor: Admin