Pemeriksaan Post Mortem Hewan Qurban (Setelah Penyembelihan) Tahun 1441 H/ 2020 M

  • 02-10-2020
  • 11:37 WITA
  • admin_ptr
  • Pengabdian Masyarakat

Hari Raya Idul Adha merupakan saat dimana distribusi dan konsumsi daging pada masyarakat sangat tinggi sehingga perlu tindakan pencegahan sebelum daging-daging tersebut terdistribusi ke masyarakat untuk dikonsumsi. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan pemeriksaan postmortem (setelah penyembelihan). Tujuan pemeriksaan postmortem adalah untuk menjamin daging aman dari kontaminasi penyakit zoonosis dan layak dikonsumsi, bebas dari cemaran yang membahayakan kesehatan konsumen. Pemeriksaan postmortem dari karkas ternak harus selalu dilakukan sesegera mungkin setelah pengulitan sempurna untuk mengetahui kondisi kelayakan daging untuk dikonsumsi. Seluruh atau bagian karkas atau organ-organ diperiksa sebelum diproses lebih lanjut. Pemeriksaan postmortem merupakan kelengkapan informasi secara evaluasi ilmiah proses adanya perubahan patologi untuk mengetahui kelayakan daging dikonsumsi.

Dasar hukum kegiatan tersebut telah diatur pemerintah antara lain dalam bentuk Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan, Permentan Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban. Pemerintah juga mengerluarkan berbagai aturan yang dapat disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini antara lain: Surat Edaran Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan Nomor 0008/PK.320/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriyah Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Adanya aturan yang mengatur penanganan hewan qurban tersebut diatas, maka sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjamin penyediaan daging qurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) di tengah-tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, maka Jurusan Ilmu Peternakan berinisiatif untuk berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan postmortem. Kegiatan ini melibatkan civitas akademik Jurusan IImu Peternakan yang latar belakang pendidikan dan keahlian berbeda-beda yang dapat menunjang pelaksanaan kegiatan postmortem hewan qurban. Kehadiran civitas akademik Jurusan IImu Peternakan UIN Alauddin Makassar diharapkan mampu memberikan sumbangsih kepada masyarakat dan khusus pemerintah yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia dalam pemeriksaan postmortem hewan qurban yang tidak sebanding dengan luas wilayah yang ada. Selain itu dengan adanya kegiatan ini sekaligus dapat memenuhi salah satu tugas tridharma perguruan tinggi berupa pengabdian masyarakat.

Tim Pemeriksa Post Mortem dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok besar yang akan bertugas sesuai dengan pembagian wilayah tersebut. Masing-masing tim akan menyisir seluruh tempat-tempat penyembelihan hewan qurban di Kota Makassar seperti masjid, Gedung perkantoran. 

Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan oleh dokter hewan atau tenaga terlatih dibawah pengawasan dokter hewan. Tahapan ini dimaksudkan untuk menyingkirkan (mengeliminasi) kemungkinankemungkinan terjadinya penularan penyakit dari hewan ke manusia. Proses ini juga bermanfaat untuk menjamin tersedianya daging dan produk ikutannya dengan mutu yang baik dan sehat. 

Tim pemeriksa ante mortem turut melakukan pendataan sapi atau kambing yang akan disembelih khususnya yang berasal dari wilayahwilayah yang beresiko menularkan penyakit Zoonosis sehingga memudahkan dalam pelacakan jika terjadi penularan penyakit akibat mengkonsumsi daging qurban tersebut. Sistem pelaporan dilakukan secara online sehingga memudahkan pendataan di lapangan. Link untuk pengiriman laporan yaitu melalui : https://bit.ly/postmortem2020


Penulis: Drh. Aminah Hajah Thaha, M. Si.

Editor: Admin