Gowa - Masih sedikitnya produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersertifikat halal, Tim PKM advokasi usaha mikro bersertifikat halal Jurusan Ilmu Peternakan UIN Alauddin Makassar melakukan pendampingan terhadap beberapa pelaku UMKM Ballalompoa Kabupaten Gowa, Hari Sabtu (22/10/2022). Pendampingan tersebut berupa bimbingan teknis dan advokasi usaha mikro bersertifikasi halal yang berbasis aplikasi, serta melakukan tahap verifikasi lapangan ke lokasi pelaku usaha masing-masing tim, sesuai kode etik pendampingan PPH. Kode etik pendamping PPH diantaranya adalah bekerja secara profesional, menjaga sikap dan perilaku di lapangan (komunikasi efektif), sampaikan informasi secara jujur dan informatif, tidak memaksakan diri/ tidak memihak, memberikan penilaian secara objektif dan transparan, menjaga suasana kondusif selama pendampingan, dan saling menjaga privasi (biodata, sarana prasarana, dll).
Sertifikasi Halal sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah produk yang dimiliki UMKM. Hal tersebut juga dapat meningkatkan rasa percaya diri dari pemilik usaha untuk memperluas pasar produknya. Keuntungan yang diperoleh dengan adanya jaminan produk halal ditandai dengan semakin nyamannya konsumen dalam mengkonsumsi, terutama produk makanna dan minuman. Selain itu, standar produk halal juga semakin mendorong pelaku UMKM untuk menghasilkan produk yang kompetitif.
Penulis:
Handayani Indah Susanti
Staf Pengajar Jurusan Ilmu Peternakan UIN Alauddin Makassar