DILEMA (KUDA HITAM VS KAMBING HITAM) Part 1

  • 05:01 WITA
  • Admin Jurusan Ilmu Peternakan
  • Artikel

Senin, 30 April 2018. Akhir-akhir ini, masyarakat dihebohkan oleh pemberitaan di berbagai media, mengenai kejahatan pengambilan uang nasabah di gerai ATM. Hal yang membuat hati menjadi miris,  kejahatan tersebut dilakukan oleh anak-anak. Dalam beberapa tayangan acara yang disiarkan oleh media radio dan televisi, mereka mengundang dan mewawancarai berbagai kalangan yang memiliki keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan kasus tersebut. Mereka diminta untuk memberikan pendapat dan pandangan mereka terhadap kasus yang terjadi di Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan. Kalangan yang diundang seperti Kepolisian, Dinas Sosial, NGOs pemerhati anak, kalangan perbankan, kalangan pendidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, kalangan orang tua. Kasus lain yang menyita perhatian publik adalah kasus aborsi yang dilakukan oleh kalangan remaja, hal ini timbul akibat pergaulan bebas, sehingga harus ditangani oleh pihak yang berwajib. Kasus ini pun mendapat tanggapan secara beragam dari berbagai pihak. Kedua kasus diatas menimbulkan keprihatinan, karena terjadi pada generasi muda harapan bangsa. Kondisi yang sangat ironis yang terjadi dikalangan kawula muda. Usia muda seyogyanya diisi dengan prestasi, kegiatan yang bersifat positif, namun fakta yang terjadi malah sebaliknya. 

Hal lain yang menyita perhatian publik yaitu PILKADA/PILWALKOT (pemilihan kepala daerah/walikota) di beberapa daerah yang dilaksanakan secara serentak di tahun 2018. Dalam setiap tahapan PILKADA/PILWALKOT melibatkan partisipan yang jumlahnya tidak sedikit. Sehingga, tidaklah mengherankan, jika diskusi/perdebatan/hasil survey dll, mengenai peluang setiap calon menjadi issue yang menarik untuk diangkat dan diperbincangkan. Kasus kejahatan yang melibatkan anak, kasus aborsi yang melibatkan remaja, kasus kotak kosong dalam PILKADA/PILWALKOT menarik untuk diulas, namun dalam tulisan ini, penulis tidak akan membahas apamengapa, dan bagaimana kasus-kasus tersebut, tetapi istilah yang kerap digunakan oleh berbagai kalangan, jika menilai suatu permasalahan yang menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Istilah yang digunakan sangat erat kaitannya dengan dunia Peternakan” yakni istilah “kuda hitam” dan “kambing hitam”.

Ada apa dengan kuda hitam dan kambing hitam

        Istilah kuda hitam dan kambing hitam menarik untuk diangkat, karena: a) kedua istilah ini sama-sama menggunakan nama hewan yang sudah lazim dipelihara dan dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu kuda dan kambing; b) kuda dan kambing memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya dalam hal pakan, yaitu sama-sama hewan herbivora yaitu mengkonsumsi hijauan, sedangkan berbeda berdasarkan sistem pencernaan yang dimiliki. Dimana kambing termasuk ternak ruminansia, kuda termasuk ternak non ruminansia;  c) makna yang ada dibalik kata” kuda hitam” dan “kambing hitam” memiliki makna yang berbeda. Kuda hitam sering dimaknai kearah yang bersifat positif (baik), sedangkan kambing hitam bersifat negatif (tidak baik). Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penggunaan kedua istilah tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu arti dari kuda hitam maupun kambing hitam

Arti kuda hitam dan kambing hitam

Kuda hitam berasal dari kata kuda dan hitam. Kuda hitam tidaklah berarti kuda yang berwarna hitam. Kuda hitam dapat diartikan tidak diperhitungkan. Menurut KBBI, Kuda hitam [Olr] peserta pertandingan (perlombaan) yang semula tidak diperhitungkan akan menang, tetapi akhirnya menjadi pemenang. Olehn yaitu, kuda hitam sering digunakan pada pertandingan atau perlombaan olahraga. Namun, kuda hitam juga digunakan dalam kegiatan lain yang bersifat kontestasi seperti dalam PILKADA/PILWALKOT (pemilihan kepala daerah/walikota), PILPRES (pemilihan presiden), PILCALEG (pemilihan calon legislatif), pemilihan ketua partai, dsb.

Kambing hitam juga berasal dari kata kambing dan hitam. Selain dimaknai kambing yang berwarna hitam, dapat pula diartikan lain. Menurut KBBI, kambing hitam/kam·binghi·tam/ n ki orang yang dalam suatu peristiwa sebenarnya tidak bersalah, tetapi dipersalahkan atau dijadikan tumpuan kesalahan; Selanjutnya istilah lain yang digunakan mengambinghitamkan/me·ngam·bing·hi·tam·kan/ v, menjadikan kambing hitam; mempersalahkan; menuduh bersalah: sikapnya selalu ~ orang lain, sedangkan sebenarnya dia sendiri yang berbuat. Hal yang patut diingat, penggunaan. Subjek dalam kambing hitam itu tidak hanya merujuk pada manusia, namun bisa juga pada benda ataupun yang lainnya, sehingga istilah ini sering pula digunakan dalam sebuah peristiwa atau kejadian yang kebenarannya belum terungkap seluruhnya

 

bersambung


Editor : Hj. Jumriah

Penulis : Aminah Hajah Thaha