Akademika Jurusan Ilmu Peternakan UIN Alauddin Makassar sebagai Salah Satu Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban Tahun 1442 H/2021 M

  • 08 Juli 2021
  • 08:54 WITA
  • Admin Jurusan Ilmu Peternakan
  • Berita

Gowa - Pelepasan Tim dan Relawan Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban Tahun 1442 H/2021 M pada hari Rabu, 7 Juli 2021 yang bertempat di Baruga Anging Mammiri Rumah Jabatan Walikota Makassar merupakan bentuk kegiatan yang sudah rutin setiap tahun dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar yang diprakarsai oleh Dinas Perikanan dan Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Makassar. Kegiatan ini sudah menjadi tahun kedua yang merupakan bentuk kerjasama akademika Jurusan Ilmu Peternakan UIN Alauddin Makassar dengan Pemerintah Kota Makassar dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Sulawesi Selatan. Peserta kegiatan pelepasan tim terpadu pemeriksaan kesehatan hewan kurban Tahun 1442 H/ 2021 M berjumlah 139 orang. Kegiatan pelepasan dilaksanakan secara offline dan online karena masih dalam kondisi pandemi. Tim terpadu tersebut terdiri dari Pegawai DP2 sebanyak 47 orang, Fakultas Kedokteran Prodi Kedokteran Hewan UNHAS sebanyak 33 orang, Fakultas Pertanian Prodi Peternakan Universitas Bosowa sebanyak 11 orang, Fakultas Sains dan Teknologi UIN Alauddin Makassar Jurusan Ilmu Peternakan sebanyak 22 orang dan Fakultas peternakan UNHAS sebanyak 26 orang.

Dalam acara tersebut disampaikan mengenai Kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam Penyediaan Daging Hewan Kurban yang Asuh dan Layak yang disampaikan oleh Bapak Drh. Rudi Purnomo Dinas Perikanan dan Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Makassar. Kebijakan tersebut berkaitan dalam memberikan jaminan terhadap kesehatan hewan kurban yang akan disembelih/ dipotong pada saat Hari Raya Idul Adha untuk antisipasi terjangkitnya penyakit hewan yang bersifat zoonosis (penyakit hewan yang dapat menular ke manusia). Penjaminan juga harus diberikan setelah proses penyembelihan dimana daging dan jeroan hewan kurban yang akan dibagikan harus memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Selain memberikan pentingnya jaminan terhadap kesehatan hewan juga disampaikan dasar hukum dan dasar kegiatan tersebut pada masa Pandemi Covid-19.

Pemateri kedua, Bapak Drh. Baso Yusuf, M.Sc. dari Prodi Kedokteran Hewan FK UNHAS menyampaikan pelaksanaan pemeriksaan antemortem dan postmortem dimasa pandemi covid-19 sebagai mitigasi resiko pelaksanaan dalam kegiatan jual beli hewan kurban yang harus memenuhi: (1) Jaga jarak Fisik (physical distancing), (2) Penerapan higiene personal, (3) Pemeriksaan kesehatan awal, (4) Penerapan higiene dan sanitasi. Jadi marilah kita semua saling berintegrasi dalam mewujudkan penjaminan kesehatan hewan kurban dan dagingnya yang ASUH (Aman Sehat Utuh dan Halal) di Kota Makassar khususnya meskipun dalam kondisi pandemi covid-19.

 

Penulis:

Handayani Indah Susanti

Staf Pengajar Jurusan Ilmu Peternakan UIN Alauddin Makassar