PkM “Identifikasi dan Assesment Pengembangan Bisnis, Potensi Bisnis dan Produk Existing Pada Balai dan Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Lariang Mamasa

  • 15 September 2021
  • 11:28 WITA
  • Admin Jurusan Ilmu Peternakan
  • Berita


Mamuju - Kegiatan pengembangan Model Bisnis KPH dengan Metode Aplikasi Bisnis Model Canvas (BMC) Desa Salutiwo Kec. Bonehau Kab. Mamuju, dilakukan salah satu dosen Jurusan Ilmu Peternakan Fakultas Sains dan Teknologi yaitu  Khaifah Asgaf, S.TP., M.Si dimana beliau menjadi narasumber yang diundang dari Universitas Muhammadiyah Makassar dan bekerjasama dengan Desa Salutiwo Kec. Bonehau Kab. Mamuju dengan melakukan pendampingan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas personil KPH dan masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan produk sebagai upaya peningkatan nilai tambah produk dan merumuskan model pengembangan bisnis KPH berbasis komoditas di Desa Salutiwo Kec. Bonehau Kab. Mamuju. Pendampingan dalam pengembangan usaha nantinya diharapkan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat sekitar hutan untuk meningkatkan potensi hutan yang mereka miliki dan dapat mengurangi kemiskinan terutama bagi masyarakat yang bergantung pada sumberdaya hutan yang secara tidak langsung dapat memperbaiki potensi hutan.

Kegiatan pengabdian dilaksanakan di Aula Pertemuan Balai Desa Salutiwo Kec. Bonehau Kab. Mamuju pada tanggal 13 - 14 September 2021 dengan peserta terdiri dari tokoh masyarakat, perangkat desa, ketua dan anggota kelompok tani hutan di Desa Salutiwo Kec. Bonehau Kab. Mamuju. Kegiatan terlaksana dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni menjaga jarak antar peserta penyuluhan.

Materi yang disampaikan oleh Ibu Khaifah Asgaf, S.TP., M.Si. membahas tentang Kebijakan pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat telah dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan perhutanan sosial. Perhutanan sosial adalah pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. Perhutanan sosial merupakan program nasional yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas dan keberdayaan masyarakat sekitar hutan penting untuk dilakukan. Di Indonesia kegiatan ini telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dimana keberdayaan yang dimaksudkan disini adalah kemampuan masyarakat untuk bertahan dan dapat mengembangkan diri mencapai kemajuan.

Penulis: Handayani Indah Susanti, S.P., M.Sc. 

Editor: Muh. Arsan Jamili, S.Pt., M.Si.